Selasa, 4 November 2025 dilaksanakan penyaluran honor pengurus RT & RW oleh Pemerintah Desa Kepunduhan Kec. Kramat Kab. Tegal. Acara ini dihadiri oleh seluruh pengurus RT RW se-Desa Kepunduhan. Desa Kepunduhan terdiri dari 2 RW dan 19 RT.
Setiap ketua RT mendapatkan honor sebesar Rp.900.000 potongan PPh21 sebesar Rp.45.000 sehingga menerima honor sebesar Rp.855.000, Sekretaris dan Bendahara RT mendapatkan honor sebesar Rp.495.000 potongan PPh21 sebesar Rp.24.750 sehingga menerima honor sebesar Rp.470.250. Sedangkan pengurus RW mendapatkan honor sebesar Rp.945.000 potongan PPh21 Rp.47.250 sehingga menerima honor sebesar Rp.897.750. Honor tersebut merupakan honor dari bulan April sampai dengan bulan Desember 2025.
Honor tersebut diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp.37.800.000. Dengan adanya honor tersebut diharapkan bisa menambah semangat pengurus RT RW dalam menjalankan perannya sebagai pelayanan masyarakat.