Panitia Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kepunduhan yang digelar pada hari Minggu, 12 Juli 2026 berlangsung lancar, tertib, dan kondusif. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus menentukan wakil-wakil masyarakat yang akan menjalankan fungsi BPD di Desa Kepunduhan.
Pemilihan diikuti oleh calon anggota BPD yang berasal dari empat daerah pemilihan (dapil) serta unsur keterwakilan perempuan. Berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes), telah ditetapkan ketentuan satu rumah satu pemilih dalam proses pemilihan anggota BPD. Adapun jumlah DPT pada masing-masing daerah pemilihan terdiri dari 151 pemilih untuk Dapil 1, 130 pemilih untuk Dapil 2, 193 pemilih untuk Dapil 3, dan 194 pemilih untuk Dapil 4. Sementara itu, untuk pemilihan melalui unsur keterwakilan perempuan terdapat 72 pemilih. Secara keseluruhan, jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang telah ditetapkan mencapai 743 pemilih.
Dari Dapil 1 terdapat 3 calon bersaing untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat, yakni Slamet Usnadi, Roy Aji Saputro, dan Handwi Yulihantoro. Di Dapil 2, terdapat 3 calon yaitu Anis Fajar Sulistyono, Sugiyono, dan Siti Jaonah. Sementara itu, Dapil 3 diikuti oleh Hadi Kuswoyo dan Edi Kundoyo, S.Ag. Untuk Dapil 4 pemilihan diikuti oleh Jatmiko dan Carlye, S.Pd. Keterwakilan perempuan juga menjadi bagian penting dalam pemilihan BPD Desa Kepunduhan, 2 calon perempuan yakni Ely Hastuti dan Karimah.
Dari hasil pemungutan dan penghitungan suara anggota BPD Desa Kepunduhan yang terpilih menjadi Anggota BPD Desa Kepunduhan periode 2026 – 2034 adalah Slamet Usnadi dari Dapil 1, Siti Jaonah dari Dapil 2, Hadi Kuswoyo dari Dapil 3, Carlye, S.Pd. dari Dapil 4, dan Ely Hastuti dari unsur keterwakilan perempuan.
Dengan terpilihnya lima anggota BPD tersebut, masyarakat Desa Kepunduhan berharap para anggota terpilih mampu menjalankan tugasnya dengan amanah, penuh tanggung jawab, menjunjung kepentingan masyarakat, serta membangun sinergi yang baik dengan Pemerintah Desa Kepunduhan. Pemilihan BPD ini bukan sekadar proses menentukan siapa yang terpilih, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.