Pada hari Rabu, 9 September 2026 bertempat di Pendopo Balai Desa Kepunduhan, Pemerintah Desa Kepunduhan telah menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2028 dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027.
Dalam MUSRENBANGDes tersebut di hadiri oleh seluruh perangkat desa, BPD, RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perwakilan Kecamatan, Pendamping Desa, Kader PKK, Karang Taruna, dan Tokoh Masyarakat. RKPD dan RKPDes memiliki keterkaitan dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan. RKPD menjadi acuan pembangunan pada tingkat pemerintah daerah, sedangkan RKPDes menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Dalam proses penyusunan RKPDes beberapa aspirasi masyarakat yang disampaikan antara lain berkaitan dengan peningkatan dan pembangunan infrastruktur dasar, seperti pembangunan dan perbaikan drainase, pengaspalan jalan, serta pembangunan rabat beton. Aspirasi tersebut selanjutnya perlu diinventarisasi, diverifikasi, dan diprioritaskan berdasarkan tingkat kebutuhan, urgensi, kondisi infrastruktur, manfaat bagi masyarakat, serta kemampuan anggaran. Dalam perencanaan pembangunan daerah, aspirasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dapat diusulkan melalui proses perencanaan RKPD. Sementara itu, kebutuhan yang menjadi kewenangan desa dapat diakomodasi melalui RKPDes sesuai dengan kewenangan desa dan kemampuan keuangan desa.