Pemerintah Desa Kepunduhan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal telah melaksanakan penyaluran insentif bagi pengurus RT dan RW untuk periode Juli-Desember tahun anggaran 2024. Kegiatan penyaluran insentif ini dilakukan di Balai Desa Kepunduhan dan dihadiri oleh seluruh pengurus RT dan RW. Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah desa atas peran aktif mereka dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Penyaluran insentif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa untuk mendukung tugas dan tanggung jawab para ketua RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Ketua RT dan RW memiliki peran strategis dalam menjaga kebersamaan dan menggerakkan partisipasi warga di desa. Oleh karena itu, insentif ini merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras.
Penyaluran insentif dilakukan secara langsung dengan menyerahkan dana insentif kepada masing-masing pengurus RT dan RW. Setiap ketua RT mendapatkan insentif sebesar Rp.564.000/bulan (include pajak), Sekretaris dan Bendahara mendapatkan insentif sebesar Rp.310.200/bulan (include pajak), serta ketua RW mendapatkan insentif sebesar Rp.592.200/bulan (include pajak).
Pentingnya para pengurus RT dan RW untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal administrasi, keamanan lingkungan, serta kebersihan dan kesehatan desa. Dengan adanya penyaluran insentif ini, diharapkan para ketua RT dan RW di Desa Kepunduhan semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warganya serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.