Senin (11/04/2022) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa. Secara yuridis APBDES merupakan produk hukum desa berupa Peraturan Desa, dimana merupakan produk kesepakatan antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa dalam musyawarah desa. Secara substansi APBDES merupakan produk perencanaan yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES).
Dari aspek struktur atau komponen, APBDES terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. Pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Hasil Transfer dan Pendapatan Lainnya.
Pendapatan Asli Desa dapat diperoleh dari : Hasil Usaha, Hasil Aset, Swadaya, Pendapatan Asli Desa Lain. Hasil Transfer diperoleh dari : Alokasi Dana Desa(ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Bantuan keuangan dari APBD Provinsi / Kabupaten.
Pendapatan lain adalah pendapat Desa yang terdiri atas : Penerimaan dari hasil kerja sama Desa, Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa, Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga, Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di Kas Desa pada tahun anggaran berjalan, Bunga bank, Hadiah lomba yang diikuti oleh Pemerintah Desa, dan Pendapatan lain Desa yang sah pendapatan asli desa, transfer dan pendapatan lainnya.
Sedangkan belanja desa terdiri dari belanja : bidang pemerintahan desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa, bidang pemberdayaan masyarakat dan bidang penanggulangan bencana keadaan darurat mendesak desa.
Jenis belanja terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja modal dan belanja tak terduga. Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa. Adapun pembiayaan desa terdiri dari : penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Yang termasuk penerimaan pembiayaan adalah : SILPA tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan. Sedangkan termasuk pengeluaran pembiayaan adalah : pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal.