Jum'at (08/04/2022) Dalam Undang- undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 55, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi yaitu, menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
Berdasarkan Undang- undang tersebut, bertempat di Pendopo Balaidesa Kepunduhan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Pada hari Rabu 19 Januari 2022 pukul 20.00 WIB, Anggota BPD Desa Kepunduhan mengadakan kegiatan rapat untuk membahas tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Kepunduhan Tahun 2021.
Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua BPD Bapak Djatmiko. Rapat dihadiri oleh Anggota BPD dan Kepala Desa beserta perangkatnya.
Dalam kesempatan tersebut Sekdes memaparkan tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Kepunduhan Tahun 2021 yang sudah disusun oleh tim penyusun Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Pemerintah Desa Kepunduhan sesuai dengan penyerapan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kepunduhan tahun 2021 baik yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD), Pendapatan Asli Desa (Pades), dll maupun bantuan keuangan lainnya dari pemerintah provinsi jawa tengah.
Dari hasil musyawarah diputuskan bahwa BPD menyepakati dan menyetujui hasil dari Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Kepunduhan Tahun 2021.
Yusak Mailani |
---|
28 Maret 2024 09:00:52 sangat membantu saya |
Yusak Mailani |
---|
28 Maret 2024 08:59:26 Menolong Saya |