Selamat Datang di Website Resmi Desa Kepunduhan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal

Artikel

Pembagian Insentif Pengurus RT RW Semester Pertama tahun 2022 Desa Kepunduhan Kec. Kramat Kab. Tegal

26 April 2022 09:17:44  Humas  256 Kali Dibaca 

Selasa (26/04/2022) Rukun Tetangga (RT) merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa dan kelurahan.

Sedangkan Rukun Warga (RW) memiliki pengertian sebagai lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) diwilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Desa / Lurah.

Diwilayah Pemerintahan Desa Kepunduhan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal terdiri dari 19 RT dan 2 RW. Pengurus RT dan RW tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam membantu menjalankan Pemerintahan di lingkup Desa. Terlebih pada saat pandemik seperti sekarang ini dimana Pengurus RT dan RW sangat berperan aktif dalam membantu mencegah persebaran Covid-19 di wilayah Desa Kepunduhan. Salah satu peran aktif Pengurus RT dan RW dalam mengatasi persebaran Covid-19, dan sebagai ujung tombak dari penunjang kegiatan pemerintah desa kepunduhan.

Mengingat pentingnya peran dari Pengurus RT dan Ketua RW di ranah Pemerintahan Desa Kepunduhan, tak berlebihan jika kinerja mereka diapresiasi oleh Pemerintah Desa Kepunduhan dengan memberikan insentif bulanan. Memang tak banyak insentif yang mereka terima setiap bulannya, rasanya belum sebanding dengan tanggung jawab yang mereka emban.

Hari senin tanggal 25 April 2022 pukul 09.00 WIB kemarin seluruh Pengurus RT dan RW menghadiri undangan dari Pemerintah Desa Kepunduhan di Pendopo Balai Desa Kepunduhan. Mereka diundang untuk menerima insentif semester pertama tahun 2022 yakni mulai dari bulan Januari – Juni 2022. Mereka mendapatkan insentif selama 6 bulan. Insentif diserahkan langsung oleh Pemeritah Desa Kepunduhan kepada pengurus RT dan RW.

Insentif selanjutnya akan diserahkan kembali pada semester ke 2 tahun 2022 yakni sekitar bulan Desember 2022.

Slamet urip
23 April 2024 22:47:12
Gaji rt

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Beringin No.1 Desa Kepunduhan Kec.Kramat Kab.Tegal 52181
Desa : Kepunduhan
Kecamatan : Kramat
Kabupaten : Tegal
Kodepos : 52181
Telepon :
Email : kepunduhanjaya96@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:150
    Kemarin:412
    Total Pengunjung:95.527
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.21.42
    Browser:Mozilla 5.0