Pada hari Rabu, 10 Juli 2024 Pemerintah Desa Kepunduhan Kec. Kramat Kab. Tegal bertempat di pendopo Balaidesa Kepunduhan menggelar kegiatan penyaluran insentif untuk 19 Ketua RT, 19 Sekretaris RT, 19 Bendahara RT, dan 2 Ketua RW di Desa Kepunduhan. Penyaluran tahap pertama ini merupakan penyaluran insentif yang pertama di tahun anggaran 2024. Penyaluran ini untuk 6 bulan yaitu Bulan Januari sampai bulan Juni 2024. Anggaran tersebut berasal dari Alokasi Dana Desa Tahun 2024.
Setiap Ketua RW menerima insentif sebesar Rp.630.000,- dipotong PPh21 6% sebesar 37.800. Setiap Ketua RT menerima insentif sebesar Rp.600.000,- dipotong PPh21 6% sebesar 36.000. Setiap Sekretaris dan Bendahara RT menerima insentif sebesar Rp.330.000,- dipotong PPh21 6% sebesar 19.800. Sehingga jumlah anggaran insentif RT RW pada tahap ini sebesar Rp. 25.200.000,-
Pada kegiatan ini pula dirangkaikan dengan Musyawarah Desa tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Pertama Tahun 2024, Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025, Review RPJMDes Periode 2020-2028, Penetapan Status Berdasarkan Aplikasi IDM Tahun 2024.