Sabtu (14/05/2022) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Komisi IX DPR RI mengadakan kegiatan Sosialisasi Peluang Kerja ke luar negeri dan Perlindungan Menyeluruh Kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai warga negara VVIP (Vey Very Important Person). Sosialisasi ini dihadiri kurang lebih 100 orang dari berbagai elemen yang ada di kecamatan kramat pada umumnya dan warga desa kepunduhan pada khususnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Dewi Aryani, M.Si dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dapat memberikan ilmu dan wawasan bagaimana menjadi PMI yang prosedural. Kegiatan ini juga memberikan informasi peluang kerja ke luar negeri bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri hingga mengetahui hak dan kewajibannya.
Pada kesempatan ini Dr. Dewi Aryani, M.Si juga menghimbau kepada masyarakat yang hadir untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan tetap Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak agar terhindar dari Covid 19 dan juga yang belum melaksanakan vaksinasi agar segara vaksin.
Dr. Dewi Aryani, M.Si juga menyebutkan PMI merupakan sumber devisa bagi negara, oleh karena itu PMI harus diberikan pelayanan sebagai warga negara VVIP dengan memberikan pelayanan dan perlindungan yang menyeluruh kepada PMI.
Sementara Ibu Seriulina Br. Tarigan, SE mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat bagaimana bekerja ke luar negeri dengan aman. Bermigrasi yang aman menjadi PMI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ibu Seriulina Br. Tarigan, SE mengatakan, peluang kerja ke luar negeri ini sangat besar. Namun untuk menjadi PMI ini ada syarat yg harus dipenuhi, antara lain usia minimal harus 18 tahun, sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh lembaga kesehatan resmi, memiliki kompetensi, serta memperoleh ijin dari keluarga dan diketahui kepala desa.