Selasa (21/12/2021) Pemerintah Desa Kepunduhan melakukan pembangunan pengaspalan jalan (Sandsheet) di jalan utama Desa Kepunduhan RT 01 s/d RT 08 RW 02, Pengaspalan ini di lakukan karena jalan tersebut merupakan jalan utama desa kepunduhan yang sudah diakui menjadi jalan pemerintah kabupaten Tegal sehingga jalan ini penganggarannya bisa dari dana aspirasi DPRD (Kab/ Provinsi) atau bantuan gubernur. Jalan ini merupakan jalan ekonomi yang sangat sentral dan menjadi jalan penghubung antara desa Ketileng dengan desa Kepunduhan yang setiap hari dilalui.
Pengaspalan jalan ini langsung di awasi oleh Pemerintah Desa Kepunduhan, Ketua LPM Desa, Ketua BPD, dan masyarakat desa kepunduhan sebagai kontrol pelaksanaan bidang pembangunan desa yang dikerjakan oleh TPK secara swakelola dan dilaksanakan sejak hari Senin, 20/12/2021. Penganggaran untuk kegiatan pembangunan pengaspalan jalan utama desa RT 01 s/d RT 08 RW 02 yang bersumber dari dana bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk pembangunan sarana dan prasarana dasar yaitu sebesar Rp. 150,000,000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dimana didalamnya sudah termasuk PPh dan PPn.
Pengaspalan jalan (Sandsheet) sepanjang 470m dan lebar 4 meter dan volume 1880 m2 dengan ketebalan sandsheet 2 cm. Pekerjaan pembangunan pengaspalan jalan ini dimulai dengan pembersihan jalan dilanjutkan dengan pengerjaan lapis penetrasi (Lapen) dan diakhiri dengan pengerjaan latasir 2 cm (Sandsheet).