Pada hari Selasa, 10 Maret 2026, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Desa Kepunduhan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Kepunduhan dan dihadiri oleh Camat Kramat, Kepala Desa Kepunduhan dan perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga desa.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menyampaikan materi mengenai peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa dan warga desa seperti mengedukasi masyarakat dalam literasi hukum, memberikan solusi hukum secara langsung dan efisien, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum Kejaksaan. Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab. Para peserta sosialisasi sangat antusias dalam menyampaikan berbagai pertanyan.
Program ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan solusi atas permasalahan hukum yang mereka hadapi. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum, dan mencegah pelanggaran hukum.