Pemerintah Desa Kepunduhan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Sebagai tindak lanjut juga transparansi, Pemerintah Desa Kepunduhan mempublikasikan APBDes tersebut kepada khalayak ramai. Publikasi APBDes 2024 dalam bentuk baliho dalam papan infromasi publik di tempat strategis. Salah satunya yakni di depan Kantor Desa Kepunduhan dan di pertigaan Desa Kepunduhan. Publikasi APBDes merupakan kewajiban desa yang ditegaskan dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri (mendagri ) Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang Laporan Realisasi dan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.