Jum'at (25/02/2022) Tim Evaluasi APBDes 2022 Kecamatan Kramat yang dikoordinatori oleh Ketua Bapak Edy Prayitno dalam pembahasan evaluasi terhadap peraturan Desa Kepunduhan Nomor 2 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022, pada hari Kamis, 17 Februari 2022 di Ruang Kasi Pemerintah Desa (Pemdes) Kecamatan Kramat.
Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kepunduhan tahun anggaran 2022 telah disepakati bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa. Bahwa cikal bakal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kepunduhan didasarkan kepada Peraturan Desa (Perdes) Kepunduhan Nomor 04 tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2022 yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 September 2021, dalam musyawarah ini dihadiri oleh tim dari kecamatan, pendamping desa, pendamping lokal desa, Babinsa dan Babinkamtibnas, BPD, Kepala Desa dan Perangkatnya serta pengurus RT/RW, karang taruna, Kader PKK dan tokoh masyarakat lainnya.
Selain aspirasi dari masyarakat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kepunduhan juga melihat dari Visi dan Misi Kepala Desa Kepunduhan yang dituangkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) periode tahun 2020-2026 baik dalam bidang pemerintahan desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa, bidang pemberdayaan masyarakat desa, dan bidang penanggulangan bencana darurat mendesak.