Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, Pemerintah Desa Kepunduhan melakukan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Bulan Juli, Agustus dan September tahun 2025 sebanyak 10 KPM.
Kegiatan ini dilaksakan di Kantor Desa Kepunduhan yang dimulai pukul 09.00 WIB Senin, 22 September 2025. BLT DD bulan Juli-September Tahun 2025 telah disalurkan oleh Pemerintah Desa Kepunduhan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat), setiap KPM menerima bantuan masing masing sebesar Rp 300.000,- setiap bulannya.
Melalui BLT-DD, pemerintah mengalokasikan dana untuk membantu warga desa dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Kegiatan penyaluran BLT-DD ini bertujuan untuk mendukung masyarakat kurang mampu secara finansial. Program ini telah menjadi salah satu langkah konkrit pemerintah dalam mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Kepunduhan akan merasakan manfaat langsung dari program ini.