Alhamdulillah puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa Pemerintah Desa Kepunduhan Jum’at, 7 Maret 2025, telah menyelesaikan penyusunan laporan LPPD dan LKPPD Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
LPPD adalah singkatan dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di Desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
Dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD akhir tahun anggaran 2024 ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebut.
Dokumen LPPD Kepala Desa untuk tahun 2024 maupun LKPPD Kepala Desa untuk tahun 2024 adalah laporan pertanggungjawaban kepala Desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa tahun 2024 dan APBDes tahun 2024. Apa saja kegiatan yang sudah dikerjakan/direalisasikan di tahun 2024 dan Apa saja kegiatan belum dikerjakan/direalisasikan di tahun 2024. Berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dari 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Semuanya disusun dan dilaporkan melalui dokumen LPPD dan LKPPD Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2024.