Selasa (23/11/2021) Berkaitan dengan pencanangan pendirian/perubahan BUMDesa yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Pemerintah Desa Kepunduhan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal pada hari Senin, 25 Oktober 2021 pukul 09.00 sampai dengan selesai telah mengadakan kegiatan Musyawarah Desa tentang "AD/ART BUMDesa "Bangun Bersama" Program Kerja BUMDesa, PerKades tentang ART BUMDesa, dan PerDes tentang Pendirian BUMDesa guna melengkapi dokumen yang akan diunggah sebagai syarat pendaftaran badan hukum BUMDesa "Bangun Bersama" secara online".
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa (penasihat) dan Perangkat, Ketua BPD (pengawas), Direktur dan Karyawan BUMDesa "Bangun Bersama" serta perwakilan dari tokoh masyarakat.
Tujuan dilakukan kegiatan ini agar penentuan kebijakan pendirian BUMDesa melibatkan partisipasi masyarakat dengan menghadirkan wakil-wakil kelompok dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait di Desa.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah.