Pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Di Desa Kepunduhan Kecamatan Kramat setelah dilakukan Musdesus dengan seluruh lembaga, maka ada sebanyak 22 KPM yang menerima BLT DD ini. Masing - masing dari KPM akan menerima Rp 300.000,-. BLT Tahap II ini mulai dari bulan April - Juni 2023, Jadi KPM menerima total Rp 900.000,-.
Pada tanggal 1 Agustus 2023, Pemerintah Desa Kepunduhan melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2023 di Balai Desa Kepunduhan. BLT DD pada tahun 2023 ini tidak sama dengan tahun sebelumnya, karena batasan penerima yang lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat ini.
Dalam pelaksanaan program bantuan, Pemerintah Desa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa untuk membatasi jumlah penerima bantuan. Pemerintah Desa berkomitmen untuk mematuhi dan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh instansi terkait guna memastikan distribusi bantuan dilakukan secara adil dan sesuai dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan.