Pemerintah Desa Kepunduhan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi Penetapan dan Pendistribusian SPPT / PBB-P2 Tahun 2025 di Pendopo Balaidesa Kepunduhan, Jum’at, 7 Maret 2025 Pukul 20.30 WIB.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya melalui Badan Pendapatan Daerah. Diketahui bahwa Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Kepala Desa Kepunduhan Yudha Kurniawan mengatakan akan terus mengupayakan agar capaian pajak PBB-P2 Desa Kepunduhan di tahun 2025 ini bisa lebih dipercepat dibandingkan tahun 2024. Bahwa capaian Pajak Desa Kepunduhan Tahun 2024 yaitu 100 persen semoga di tahun 2025 ini bisa mencapai di angka 100 Persen lebih cepat dari tahun 2024. Ketetapan pajak PBB-P2 jatuh temponya di bulan Agustus.
Diketahui bahwa Wajib pajak Desa Kepunduhan di tahun 2025 sebanyak 1647 SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) dengan tagihan pokok sebesar Rp. 88.685.429 (Delapan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu empat ratus dua puluh Sembilan rupiah).