Selamat Datang di Website Resmi Desa Kepunduhan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal

Artikel

Sosialisasi Penetapan dan Pendistribusian SPPT / PBB-P2 Desa Kpeunduhan Kec. Kramat Kab. Tegal Tahun 2025

10 Maret 2025 13:09:01  Humas  108 Kali Dibaca 

Pemerintah Desa Kepunduhan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi Penetapan dan Pendistribusian SPPT / PBB-P2 Tahun 2025 di Pendopo Balaidesa Kepunduhan, Jum’at, 7 Maret 2025 Pukul 20.30 WIB.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya melalui Badan Pendapatan Daerah. Diketahui bahwa Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Kepala Desa Kepunduhan Yudha Kurniawan mengatakan akan terus mengupayakan agar capaian pajak PBB-P2 Desa Kepunduhan di tahun 2025 ini bisa lebih dipercepat dibandingkan tahun 2024. Bahwa capaian Pajak Desa Kepunduhan Tahun 2024 yaitu 100 persen semoga di tahun 2025 ini bisa mencapai di angka 100 Persen lebih cepat dari tahun 2024. Ketetapan pajak PBB-P2 jatuh temponya di bulan Agustus.

Diketahui bahwa Wajib pajak Desa Kepunduhan di tahun 2025 sebanyak 1647 SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) dengan tagihan pokok sebesar Rp. 88.685.429 (Delapan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu empat ratus dua puluh Sembilan rupiah).

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Beringin No.1 Desa Kepunduhan Kec.Kramat Kab.Tegal 52181
Desa : Kepunduhan
Kecamatan : Kramat
Kabupaten : Tegal
Kodepos : 52181
Telepon :
Email : kepunduhanjaya96@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:156
    Kemarin:506
    Total Pengunjung:178.518
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.218.110.116
    Browser:Mozilla 5.0