Pemerintah Desa Kepunduhan Kec. Kramat Kab. Tegal membangun saluran irigasi, Pembangunan tersebut bertujuan untuk memperlancar pasokan air bagi petani di Desa Kepunduhan.
Menurut UU No. 7 Tahun 2004 pasal 41 ayat 1 tentang Sumber Daya Air, irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. Berdasarkan UU No.7 Tahun 2004, irigasi meliputi usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air dengan tujuan untuk menunjang pertanian.
Pembangunan saluran irigasi berlokasi di RT 06 RW 01 yang merupakan program kerja Pemerintah Desa Kepunduhan bersumber dari Dana Desa tahun 2023 Sebesar Rp. 126.000.000.